Langsung ke konten utama

Uber Taksi

TAJUK RENCANA: Butuh Kesigapan Pemerintah (Kompas) 


Aksi kekerasan terjadi pada unjuk rasa sopir taksi di ibu kota Jakarta. Mereka memprotes kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online.

Protes terhadap kehadiran taksi berbasis aplikasi online terjadi di sejumlah negara. Di sejumlah negara, kehadiran Uber dan Grab juga diprotes. Kini, unjuk rasa terjadi di depan mata kita, di Jakarta. Sopir taksi mogok. Bentrok horizontal terjadi. Sesama sopir taksi mencegat sopir taksi lain. Konflik pun melebar melibatkan sopir taksi konvensional dengan tukang ojek berbasis online. Terjadinya kekerasan itu amat disesalkan.

Inti protes dari sopir taksi konvensional adalah merosotnya pendapatan mereka. Beroperasinya angkutan umum berbasisonline masuk di celah hukum yang memang selalu tertinggal dengan perkembangan teknologi. Namun, bagi konsumen, angkutan berbasis aplikasi justru dibutuhkan karena lebih murah, cepat melayani konsumen, meski oleh sebagian kalangan dianggap melanggar.

"Kekacauan" akibat revolusi digital pernah ditulis dalam buku Digital Disruption (2013) yang ditulis James McQuivey. Revolusi digital mengubah segalanya, termasuk di dunia transportasi, media, perhotelan, perbankan, perdagangan, dan sektor lain. Sebagai alat produksi, teknologi digital telah mengubah pola hubungan sebelumnya di bidang sosial, politik, ataupun ekonomi. Revolusi digital telah mengubah cara pandang seseorang dalam menjalani kehidupan di era modern seperti sekarang. Kemajuan teknologi digital membuat segala urusan menjadi lebih mudah. Namun, tentunya ada juga yang dirugikan. Teknologi netral, tetapi bisa juga bisa disruptif.

Teknologi tak mungkin dimusuhi karena dia akan mempermudah kehidupan masyarakat. Namun, teknologi mempunyai dua sisi. Sisi pertama, teknologi digital dapat menyebabkan kesenjangan antara layanan berbasis informasi dan layanan berbasis konvensional. Namun, pada sisi lain, penguasaan teknologi dapat meningkatkan pendapatan suatu negara atau korporasi.

Di sinilah sebenarnya pemerintah bisa menjalankan perannya. Pemerintah harus hadir. Pemerintah mempunyai kewenangan membuat regulasi agar sesama sopir angkutan umum dan angkutan berbasis online berada pada tingkat persaingan yang sama. Jika perusahaan taksi konvensional berbadan hukum, penetapan tarif diatur, pajak ditarik, situasi serupa patut dikenakan pada angkutan umum berbasis aplikasionline dengan badan hukum yang jelas pula. Kesigapan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah masalah itu bereskalasi.

Pada level persaingan yang sama, ketidakadilan bisa dieliminasi. Namun, pada sisi lain, korporasi harus makin efisien dengan mengadopsi kemajuan teknologi. Duduk satu meja, para pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama guna mengantisipasi apa yang disebut revolusi digital yang memang sulit dibendung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia Indonesia

Sarlito Wirawan Sarwono* Beberapa waktu yang lalu, ketika melintasi jalan Kapten Tendean, Jakarta, yang sedang direnovasi, saya terkejut ketika melihat salah satu backhoe (alat berat penggali tanah) bermerek “Samsung” (Korea), karena selama ini yang saya ketahui Samsung adalah produser HP, smart phone, gadget dan barang-barang elektronik, yang sudah jauh menggusur posisi Sonny dan Nokia (Jepang), tetapi bukan produsen alat-alat berat. Tetapi bukan itu saja, di Indonesia para Korea ini sudah mulai menggusur Jepang di bidang kuliner (Resto Korea versus Resto Jepang), budaya pop (K-pop, Gangnam style, Boys band, Sinetron Korea dll), dan otomotif (“H” dari Hyundai versus “H” dari Honda). Padahal Korea pernah “dijajah” Jepang (1876-1945) dan orang Korea punya dendam kesumat kepada orang Jepang. Tetapi dendam itu tidak dibalaskan dengan perang lagi atau agresi politik, melainkan dengan kerja keras yang menghasilkan prestasi di bidang teknologi, ekonomi dan budaya. Dalam waktu 70 tahun k...

Demo Taksi

Pasar, Uber, dan Pemerintah (MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH)  Untuk kesekian kalinya, Uber dan layanan transportasi online sejenisnya, ditolak dan dicekal. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara. Seperti yang terjadi di berbagai wilayah, penentang utama Uber berasal dari perusahaan taksi. Motifnya jelas, keuntungan yang semakin berkurang karena pangsa pasar mereka digerus layanan transportasi online. Argumen penolakannya juga sama, bahwa Uber dan layanan sejenisnya ilegal, tidak aman, tidak mematuhi peraturan, dan malah merugikan.  "Ubernomics"  Di tengah perdebatan aspek legalitas dan keamanan layanan transportasi online, sejumlah peneliti mencoba menganalisis dampak sosial-ekonomi dari Uber. Dalampaper-nya, The Social Cost of Uber, Brishen Roger (2015) berpendapat bahwa layanan Uber menurunkan biaya pencarian (search cost) baik untuk penumpang dan sopir. Penumpang dengan mudah membuka aplikasi dan mencari sopir yang sesuai,...