TAJUK RENCANA: Butuh Kesigapan Pemerintah (Kompas)
Aksi kekerasan terjadi pada unjuk rasa sopir taksi di ibu kota Jakarta. Mereka memprotes kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online.
Protes terhadap kehadiran taksi berbasis aplikasi online terjadi di sejumlah negara. Di sejumlah negara, kehadiran Uber dan Grab juga diprotes. Kini, unjuk rasa terjadi di depan mata kita, di Jakarta. Sopir taksi mogok. Bentrok horizontal terjadi. Sesama sopir taksi mencegat sopir taksi lain. Konflik pun melebar melibatkan sopir taksi konvensional dengan tukang ojek berbasis online. Terjadinya kekerasan itu amat disesalkan.
Inti protes dari sopir taksi konvensional adalah merosotnya pendapatan mereka. Beroperasinya angkutan umum berbasisonline masuk di celah hukum yang memang selalu tertinggal dengan perkembangan teknologi. Namun, bagi konsumen, angkutan berbasis aplikasi justru dibutuhkan karena lebih murah, cepat melayani konsumen, meski oleh sebagian kalangan dianggap melanggar.
"Kekacauan" akibat revolusi digital pernah ditulis dalam buku Digital Disruption (2013) yang ditulis James McQuivey. Revolusi digital mengubah segalanya, termasuk di dunia transportasi, media, perhotelan, perbankan, perdagangan, dan sektor lain. Sebagai alat produksi, teknologi digital telah mengubah pola hubungan sebelumnya di bidang sosial, politik, ataupun ekonomi. Revolusi digital telah mengubah cara pandang seseorang dalam menjalani kehidupan di era modern seperti sekarang. Kemajuan teknologi digital membuat segala urusan menjadi lebih mudah. Namun, tentunya ada juga yang dirugikan. Teknologi netral, tetapi bisa juga bisa disruptif.
Teknologi tak mungkin dimusuhi karena dia akan mempermudah kehidupan masyarakat. Namun, teknologi mempunyai dua sisi. Sisi pertama, teknologi digital dapat menyebabkan kesenjangan antara layanan berbasis informasi dan layanan berbasis konvensional. Namun, pada sisi lain, penguasaan teknologi dapat meningkatkan pendapatan suatu negara atau korporasi.
Di sinilah sebenarnya pemerintah bisa menjalankan perannya. Pemerintah harus hadir. Pemerintah mempunyai kewenangan membuat regulasi agar sesama sopir angkutan umum dan angkutan berbasis online berada pada tingkat persaingan yang sama. Jika perusahaan taksi konvensional berbadan hukum, penetapan tarif diatur, pajak ditarik, situasi serupa patut dikenakan pada angkutan umum berbasis aplikasionline dengan badan hukum yang jelas pula. Kesigapan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah masalah itu bereskalasi.
Pada level persaingan yang sama, ketidakadilan bisa dieliminasi. Namun, pada sisi lain, korporasi harus makin efisien dengan mengadopsi kemajuan teknologi. Duduk satu meja, para pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama guna mengantisipasi apa yang disebut revolusi digital yang memang sulit dibendung.
Komentar
Posting Komentar