Pasar, Uber, dan Pemerintah (MUHAMMAD SYARIF HIDAYATULLAH) Untuk kesekian kalinya, Uber dan layanan transportasi online sejenisnya, ditolak dan dicekal. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara. Seperti yang terjadi di berbagai wilayah, penentang utama Uber berasal dari perusahaan taksi. Motifnya jelas, keuntungan yang semakin berkurang karena pangsa pasar mereka digerus layanan transportasi online. Argumen penolakannya juga sama, bahwa Uber dan layanan sejenisnya ilegal, tidak aman, tidak mematuhi peraturan, dan malah merugikan. "Ubernomics" Di tengah perdebatan aspek legalitas dan keamanan layanan transportasi online, sejumlah peneliti mencoba menganalisis dampak sosial-ekonomi dari Uber. Dalampaper-nya, The Social Cost of Uber, Brishen Roger (2015) berpendapat bahwa layanan Uber menurunkan biaya pencarian (search cost) baik untuk penumpang dan sopir. Penumpang dengan mudah membuka aplikasi dan mencari sopir yang sesuai,...
Komentar
Posting Komentar